TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah meloloskan 39 calon penyidik tindak pidana khusus korupsi yang telah melewati proses seleksi sejak 20 November 2012 lalu. Sejumlah calon penyidik yang telah lolos seleksi ini akan ditempatkan di instansi kepolisian daerah Jawa Tengah hingga kepolisian tingkat resor.
“Mereka ditempatkan di Direskrimsus, dan Polres untuk menjadi kasat dan kepala unit,” ujar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Djihartono, Kamis, 24 Januari 2013.
Baca Juga:
Sejumlah penyidik yang lolos meliputi dua orang berpangkat komisaris, sembilan orang ajun komisaris, sedangkan 17 dan 11 orang berpangkat inspektur satu dan dua. Jumlah ini dinilai memenuhi kebutuhan penyidik khusus tindak pidana korupsi di Jawa Tengah yang dulu kebutuhannya 19 orang.
Menurutnya, penyidik itu bisa ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila diperlukan. “Kami siap mengirimkan bila KPK mengajukan ke Polri,” ujar Djihartono.
Polda Jawa Tengah menyatakan terbuka terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan 39 calon penyidik yang dinilai punya rekam jejak yang pernah merugikan publik. “Mumpung saat ini mereka masih ditempatkan di Mapolda,” katanya.
Aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Hariyanto, mempertanyakan sikap kepolisian yang tak mempublikasikan 39 nama calon penyidik itu ke masyarakat. “Bagaimana kami bisa mengkritisi kalau tak tahu nama mereka yang lolos,” ujar Eko.
Ia secara resmi akan meminta kepada Polda Jawa Tengah untuk menyerahkan sejumlah nama calon penyidik yang lolos tersebut. KP2KN akan meneliti rekam jejak ke 39 calon penyidik yang telah lolos itu. “Mereka boleh lolos secara sistem, namun secara moral harus jadi taruhan,” katanya.
EDI FAISOL