TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial berharap hakim tak lagi melakukan perbuatan tercela. Selain tak pantas, akan selalu ada sanksi bagi hakim yang ceplas-ceplos sembarangan.
"Presiden RI saja bisa diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela, apalagi hakim," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri di sela-sela acara lokakarya "Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan" di Mahkamah Agung, di Hotel Aston Baturaden, Rabu, 23 Januari 2013.
Dalam lokakarya tersebut, wartawan mempertanyakan mengapa hakim Muhammad Daming Sunusi diberikan sanksi berat, padahal pernyataan kontroversialnya soal korban pemerkosaan tidak disampaikan ketika memimpin persidangan.
Menjawab pertanyaan itu, Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menjelaskan seorang hakim seharusnya bisa menjaga martabatnya di mana pun dia berada. "Kami itu bukan hanya mengawasi hakim di dalam sidang, tapi 24 jam," kata Eman.
Daming Sunusi salah satu calon hakim agung. Ia melontarkan pernyataan kontroversial ketika menjawab pertanyaan soal hukuman mati bagi pemerkosa saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, 14 Januari 2013.
Daming mengatakan, hukuman mati bagi pemerkosa harus ditinjau ulang. "Dalam kasus pemerkosaan, pelaku dan korban sama-sama menikmati," katanya.
Komisi Yudisial sudah merekomendasikan pemberhentian dengan hak pensiun atas pelanggaran berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kasus ini pun dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim.
MUHAMAD RIZKI