TEMPO.CO, Baturaden - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan lembaganya secara resmi telah memberikan surat rekomendasi pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim untuk memeriksa hakim Muhammad Daming Sunusi ke Mahkamah Agung.
"Sekarang tinggal tunggu 14 hari untuk pelaksanaannya," kata Eman usai acara lokakarya "Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan" di Mahkamah Agung, di Hotel Aston Baturaden, Rabu, 23 Januari 2013.
Eman mengatakan, rekomendasi pelaksanaan majelis kehormatan tersebut tak bisa ditolak MA. Sebab, sudah ada peraturan bersama antara KY dan MA untuk pelaksanaan mekanisme itu. "Jika ditolak, justru MA dianggap melanggar undang-undang," kata Eman.
Meski begitu, Eman mengatakan pelaksanaan Majelis Kehormatan bisa saja dibatalkan, asalkan ada pertimbangan lain dari KY. "Adanya alasan-alasan logis dari MA, misalnya, itu bisa saja membuat KY mempertimbangkan kembali pelaksanaan MKH. Tapi jika tak ada, MKH wajib dijalankan dalam waktu 14 hari terhitung surat rekomendasi itu disampaikan," ujar dia.
Daming Sunusi, salah satu calon hakim agung, melontarkan pernyataan kontroversial ketika menjawab pertanyaan soal hukuman mati bagi pemerkosa saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, 14 Januari 2013.
Daming mengatakan, hukuman mati bagi pemerkosa harus ditinjau ulang. "Dalam kasus pemerkosaan, pelaku dan korban sama-sama menikmati," katanya.
Komisi Yudisial sudah merekomendasikan pemberhentian dengan hak pensiun atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kasus ini pun dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim.
MUHAMAD RIZKI