TEMPO.CO, Baturaden - Ketua Komisi Hukum DPR I Gede Pasek Suardika menuding Komisi Yudisial bertindak tidak profesional. Pasalnya, Komisi itu meneruskan surat seseorang yang memprotes kredibilitas seorang calon hakim agung ketika proses uji kelayakan dan kepatutan tengah berlangsung.
"KY seharusnya tidak mengirimkan surat itu, mereka jadi kelihatan amatiran," ujar Pasek, Rabu, 23 Januari 2013. Menurut Pasek, seharusnya KY melakukan klarifikasi karena sumber KY yang menyebutkan calon hakim agung itu tidak bersih juga tidak jelas data pendukungnya.
Berikut surat dari KY tersebut:
16 Januari 2013
Kepada Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR.
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Baharuddin Sapunan SH dengan surat tgl 20 Des 2012 yang ditujukan kepada Ketua KY menyampaikan keberatannya atas pengusulan Saudara X sebagai calon hakim agung karena dianggap bukan hakim bersih yang layak menjadi hakim agung.
Sehubungan dengan surat tersebut, diterima oleh KY setelah pengumuman hasil seleksi calon hakim agung, maka surat dimaksud kami teruskan kepada pimpinan DPR. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ttd. Prof. Dr. Eman Suparman, SH, MH.
Menanggapi tudingan DPR, Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar mengatakan lembaganya justru wajib menyampaikan surat pengaduan masyarakat terhadap semua calon hakim agung. Jika tidak dikirimkan ke DPR, KY malah bisa dianggap melanggar tugasnya.
"Kenapa baru kami kirimkan saat itu, karena suratnya memang baru masuk. Kami hanya menjalankan tugas," kata Asep usai acara lokakarya "Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan" di Mahkamah Agung, di Hotel Aston Baturaden, Rabu, 23 Januari 2013.
Pada 16 Januari 2013, Komisi Yudisial mengirimkan surat kepada DPR terkait dengan aduan masyarakat terhadap seorang calon hakim. Kemdian, surat Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman diserahkan ke sekretariat komisi.
MUHAMAD RIZKI | SATWIKA MOVEMENTI