TEMPO.CO, Garut - Putusan Mahkamah Agung yang merestui pemakzulan Bupati Aceng HM Fikri disambut gembira warga Garut, Jawa Barat. Satu bentuk kegembiraan itu ialah dengan cara mencukur rambut mereka sampai gundul.
Beberapa warga di daerah Jalan Patriot, Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul terlihat berderet mengantre untuk memangkas habis rambut mereka. "Acara ini sebagai bentuk rasa syukur kami kepada Tuhan yang maha kuasa," kata seorang warga setempat, Ganda Permana, 42 tahun, Kamis, 24 Januari 2013.
Menurut dia, acara cukur rambut ini juga merupakan nadar atau janji warga di lingkungan tersebut. Warga berjanji akan menggunduli kepalanya bila Bupati Aceng lengser dari jabatannya. Janji warga itu dilontarkan pada saat wakil rakyat membentuk panitia khusus untuk menyelidiki kasus pernikahan singkat Bupati Aceng dengan Fani Octora, 18 tahun, warga Kecamatan Limbangan.
Sedianya, acara menggunduli kepala ini akan dilakukan setelah Bupati Aceng resmi dipecat oleh presiden. Namun, karena keputusan Mahkamah Agung telah final, kegiatan ini dilaksanakan lebih cepat. "Sekarang bolanya ada di dewan, kalau dewan tidak mengajukan pemecatan ke Presiden, kami akan menuntut dewan untuk mundur dari jabatannya semua," ujar Ganda.
Adapun Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara, Holil Aksan Umar Zein, mendesak Dewan untuk secepatnya memecat Bupati Aceng. Alasannya, putusan Mahkamah Agung telah final. Namun, bila para wakil rakyat tidak melaksanakan perintah MA itu, itu akan melukai masyarakat Garut. "Bukan inkonsisten lagi, tapi tidak mentaati hukum. Kami tidak akan berdemo, tapi akan menuntut secara hukum dengan melaporkan anggota dewan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut mengenai pemakzulan Aceng. Majelis hakim yang diketuai Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Lotulong dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Julius memutuskan untuk menerima permintaan kasus dengan Nomor 1 P/HKS/2013 tersebut.
SIGIT ZULMUNIR