TEMPO.CO, Medan - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis, mengeluarkan surat edaran bernomor 356/385 tanggal 18 Januari 2013. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas, kepala badan, kepala biro, para staf ahli, serta asisten sekretaris daerah.
Surat edaran tersebut berisi meminta para pejabat meningkatkan kewaspadaan terhadap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang diperkirakan berkeliaran dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. "Surat edaran itu mengingatkan agar pegawai negeri di lingkungan Pemprov Sumut tidak mudah percaya kepada orang-orang yang mengaku staf KPK, penyidik KPK atau yang menyalagunakan nama KPK dengan tujuan penipuan ataupun pemerasan," kata Nurdin kepada Tempo, Jumat, 25 Januari 2013.
Menurut Nurdin, upaya yang bersifat antisipasi itu dilakukan karena akhir-akhir ini sering terdengar kabar pemerasan terhadap pegawai negeri, terutama yang memegang jabatan, yang dilakukan oknum yang mengaku pegawai KPK atau petugas KPK di daerah.
Hingga saat ini, kata Nurdin, belum ada pejabat atau pegawai negeri sipil yang menjadi korban anggota KPK gadungan, Namun, sebagai pejabat pembina pegawai negeri sipil, Nurdin berkewajiban mengigatkan agar tidak merespon permintaan dari angota KPK gadungan.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor B-4097/01-42/12/2012 kepada para gubernur, bupati, dan wali kota serta pejabat tinggi negara dan Kepala Badan Intelijen Negara agar mewaspadai oknum yang mengaku anggota KPK.
Modus operandi yang digunakan anggota KPK gadungan terdiri atas 14 cara. Di antaranya meminta data atau informasi dengan mengatasnamakan KPK seolah-olah melakukan investigasi atau audit.
Cara penipuan lainnya dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, lokakarya, atau seminar tentang pemberantasan dan pencegahan korupsi dengan memungut biaya.
SAHAT SIMATUPANG