TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan perkara korupsi penjualan nikel kadar rendah milik pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sudah rampung. Penyidik pidana khusus Gedung Bundar pun menyerahkan berkas penyidikan ke jaksa penuntut.
"Ada dua berkas atas tersangka, Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding, dan Bupati Kolaka Buhari Matta, pada 23 Januari 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkat, Jumat, 25 Januari 2013.
Jaksa penuntut pidana khusus akan meneliti kelengkapan berkas penyidikan, termasuk kelengkapan syarat formil dan materiil. "Jika layak dilimpahkan ke pengadilan atau dikembalikan kepada penyidik," kata Untung.
Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dia melanjutkan, jaksa penuntut punya waktu tujuh hari untuk meneliti berkas. Jika ternyata berkas belum lengkap, jaksa penuntut akan menyerahkan kembali berkas ke penyidik disertai catatan kekurangan.
Buhari Matta diduga menyalahgunakan jabatannya dalam penjualan nikel kadar rendah milik Kabupaten Kolaka kepada PT Kolaka Minang Internasional pada Juni 2010 tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kolaka. Akibat perbuatan itu, Kejaksaan Agung mengklaim negara rugi sekitar Rp29,957 miliar.
Penyidik Kejaksaan Agung menduga Buhari melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
INDRA WIJAYA