TEMPO.CO, Semarang - Jaksa penuntut umum meminta hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman penjara lima tahun terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah (non-aktif), M. Riza Kurniawan.
“Kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana selama lima tahun serta membayar uang denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum Edius Manan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 25 Januari 2013.
Politikus Partai Amanat Nasional ini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan sosial keagamaan APBD Provinsi Jawa Tengah 2008 untuk masjid dan musala di Kabupaten Magelang. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp 127 juta subsider 3 bulan.
Riza Kurniawan diadili dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemotongan bantuan sosial APBD Provinsi Jawa Tengah 2008 untuk masjid dan musala di Kabupaten Magelang. Riza melakukan pemotongan uang bantuan di 18 masjid yang tersebar di beberapa kecamatan di Magelang.
Menurut jaksa, dari bantuan Rp 100 juta untuk tiap masjid, dipotong 60 hingga 70 persen. Takmir masjid yang menerima uang bantuan Rp 100 juta harus menyetorkan uang antara Rp 60-70 juta kepada Riza.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian uang Rp 1,1 miliar. Sebab, 18 masjid itu hanya merealisasikan penggunaan bantuan Rp 30-40 juta per masjid atau sekitar Rp 630 juta. Riza sudah ditahan Kejaksaan Negeri Mungkid sejak 5 Juni 2012.
Hal yang memberatkan Riza: dana yang diselewengkan adalah dana bantuan sosial keagamaan. Selain itu, Riza juga pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba.
Riza menolak berkomentar atas tuntutan jaksa. Saat dicegat wartawan usai persidangan, dia hanya tersenyum dan melambaikan tangan. “Kami akan memberi tanggapan atas tuntutan jaksa pada persidangan mendatang,” ujar kuasa hukum Riza, Sulistiyowati.
Aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah Eko Haryanto menilai tuntutan terhadap Riza itu masih terbilang rendah. “Tuntutan lima tahun untuk terdakwa sekelas Riza masih terbilang ringan. Tak bisa menimbulkan efek jera terhadap koruptor,” kata Eko.
ROFIUDDIN