TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Garut Aceng Fikri hari ini mendatangi Mahkamah Agung untuk menagih salinan putusan atas gugatan pemakzulannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Ia juga menuntut penjelasan dari MA mengenai pengabulan perkaranya dengan Nomor 1 P/KHS/2013 tersebut.
"Tadi siang dia datang menemui saya, tetapi ditemui staf Humas karena saya sedang rapat," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Jumat, 25 Januari 2013.
Aceng kemudian bertemu dengan Kepala Bagian Hubungan Antar-Lembaga, David Simanjuntak, dan mendapat penjelasan bahwa putusannya belum dapat diberikan.
Kepada Aceng, dijelaskan bahwa isi putusan MA tidak berisi pemakzulan jabatan Bupati Garut. Putusan MA tidak terkait secara langsung dengan efek politis terhadap jabatan Aceng yang akan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"MA hanya memutuskan bahwa alasan DPRD Garut mengajukan rekomendasi pemecatan dirinya itu beralasan secara hukum. Masalah pemecatan, itu urusan di luar MA," kata Ridwan.
Majelis hakim perkara Aceng diketuai oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara MA, yaitu hakim agung Paulus Lotulung dengan anggota hakim agung Supandi dan hakim agung Julius. Ketiganya menilai rekomendasi pemberhentian Aceng yang dilakukan DPRD Garut melalui rapat paripurna beralasan hukum kuat, yaitu pelanggaran etika sebagai pemimpin daerah.
Putusan ini diambil pada 22 Januari 2013, lebih cepat dari batas waktu 30 hari kerja sejak diserahkan ke MA pada 2 Januari 2013. "Kami persilakan juga kalau dia memang mau menggugat putusan tersebut, tapi putusan MA sudah final," kata Ridwan.
Kasus Aceng mencuat setelah Aceng menikah empat hari dengan Fanny Octora, 17 tahun. Fanny diceraikan melalui pesan singkat (SMS).
FRANSISCO ROSARIANS