TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menduga motif bunuh diri yang dilakukan oleh Wakil Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sundiro Adi Wiguno, 35 tahun, karena terlilit utang.
PT Dayaindo Resources Internasional Tbk, yang dipimpin Sundiro, menghadapi gugatan pailit dari perusahaan asal Swiss, SUEK AG, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Keterangan sementara ini diperoleh dari rekan-rekan kalangan usaha korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, ketika dihubungi pada Jumat, 25 Januari 2013. Kondisi keuangan yang kurang sehat ini, menurut Hermawan, menyebabkan korban menjadi tertekan.
Saat ini perusahaan dengan kode nama emiten KARK itu terlilit banyak utang. Bahkan perusahaan ini terlibat sengketa penundaan kewajiban pembayaran utang dengan PT Bank Internasional Indonesia Tbk.
Hermawan menyatakan tidak ada indikasi pembunuhan. "Hasil visum Rumah Sakit Fatmawati menyatakan korban murni gantung diri," katanya.
Korban yang tinggal di Menteng Residence Blok F-C VIII Nomor 1 RT 04 RW 12, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, itu ditemukan pertama kali oleh Supolo, pembantu korban.
Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Metro Ciputat, Ajun Komisaris Syamsudin, menyatakan masih harus mendalami motif kasus ini agar lebih terang. Hingga saat ini, baru tiga saksi yang diperiksa, yaitu Supolo, petugas keamanan rumah, serta tetangga. "Hari ini kakak korban akan kami periksa," ujarnya.
Dari keterangan sementara, saksi mengaku tidak mendengar adanya keributan di dalam rumah dari malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga pagi saat mayat ditemukan. Jenazah korban ditemukan pada Rabu pagi, 23 Januari 2013, oleh Supolo. Ada selendang yang diikat di leher dan digantung di teralis kamar. Polisi belum bisa memeriksa istri maupun ketiga anak korban karena masih dalam situasi berduka.
SYAILENDRA