TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat meminta Bupati Garut Aceng Fikri menghormati putusan Mahkamah Agung ihwal pemakzulan dirinya. Dia meminta Aceng tidak mengerahkan massa menyikapi persoalan ini.
"Saya berharap, Bupati Aceng berlapang dada," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di kompleks parlemen, Senayan, Jumat, 25 Januari 2013. Dia meminta proses pemakzulan ini bisa berjalan secara alami.
Priyo menjelaskan, sekarang bola atas putusan Mahkamah Agung berada di tangan DPRD Garut. Menurut dia, DPRD Garut memiliki dua pilihan. Yaitu melanjutkan putusan ini atau justru tidak melakukan apa-apa. "Saya anjurkan semua pihak menghormati putusan MA," kata dia.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut mengenai pemakzulan Bupati Garut Aceng M. Fikri. Majelis hakim yang diketuai Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Lotulung, dengan anggota hakim agung Supandi dan Julius, memutuskan menerima permintaan kasus dengan nomor 1 P/KHS/2013.
DPRD Garut mengusulkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri karena telah menikah siri dengan gadis di bawah umur. Empat hari setelah pernikahan, Aceng menceraikan gadis itu dengan alasan sudah tidak perawan. Pernikahan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Aceng juga dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah.
WAYAN AGUS PURNOMO