TEMPO.CO, Jakarta - Istri Presiden Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut untuk segera memproses keputusan Mahkamah Agung yang menyetujui rencana pemakzulan Bupati Aceng Fikri.
"Kami apresiasi positif putusan MA ini," kata Sinta dalam diskusi terbatas Forum Peduli Perempuan dan Anak, Jumat, 25 Januari 2013, di Wahid Institute, Jakarta.
Sinta mendesak DPRD Garut segera menggelar sidang pleno demi menindaklanjuti putusan MA terkait pemakzulan Bupati Garut. Keputusan MA dan respons cepat DPRD Garut, kata Sinta, dibutuhkan agar kasus pelecehan seksual macam itu tidak lagi terjadi.
Dalam diskusi, semua peserta forum sepakat mendesak pemerintah untuk mencegah pernikahan dini yang melibatkan anak di bawah umur. Untuk itu, pemerintah diminta menaikkan batas usia boleh menikah pada Undang-Undang Perkawinan. "Selain itu, pemerintah harus mewajibkan pencatatan perkawinan dengan stempel aktif negara," kata Sinta Nuriyah Wahid.
HADRIANI P