TEMPO.CO, Bandung - Calon gubernur Dede Yusuf Macan Effendi dan calon wakilnya, Lex Laksamana Zainal, menjadi satu-satunya pasangan calon yang meminta koreksi pada saat proses approval atau persetujuan contoh surat suara yang digelar KPU Jawa Barat.
"Kami minta gelar akademik tidak digunakan, dan hanya nama pendek," kata ketua tim pemenangan pasangan itu, Didin Supriadin, pada wartawan di Sekretariat KPU Jawa Barat di Bandung, Sabtu, 26 Januari 2013.
Nama pasangan calon nomor urut 3 itu awalnya ditulis lengkap plus penyebutan gelar akademik, seperti yang tercantum dalam kartu tanda penduduk masing-masing. Didin mengatakan, pihaknya meminta penulisan nama diganti menjadi: H Dede Yusuf dan H Lex Laksamana; dalam surat suara. "Kami ingin lebih singkat, biar memudahkan pemilih dalam melihat nama calon kami," kata dia.
Didin membantah, penggantian nama itu gara-gara kandidatnya kurang pede. "Biar mempermudah saja. Insya Allah masyarakat Jawa Barat sudah mengenal beliau. Kita pertegas dengan pencantuman nama pendek beliau yang lebih dikenal," kata dia.
Menurut dia, saat membandingkan dengan kandidat lainnya, pencantuman nama pasangan calonnya yang terlalu panjang tampak beda, kendati pilihan huruf yang digunakan sama. "Nama pendek kelihatan lebih besar huruf-hurufnya," kata Didin. "Atas pertimbangan itu, kami menyarankan pada pasangan calon agar nama sebisa mungkin lebih bisa dibaca dan jelas."
Didin mengatakan, Dede Yusuf dan Lex Laksamana setuju dengan perubahan penulisan nama itu. Agar lebih singkat, dipilih nama pendek serta mencoret semua penulisan gelar akademik masing-masing. Satu-satunya gelar yang dicantumkan hanya "haji" di depan nama keduanya.
Dengan alasan itu, Didin mengaku sengaja menyambangi sendiri KPU Jawa Barat untuk meminta perubahan penulisan nama pasangan calonnya. "Alhamdulillah disetujui," kata Didin.
Sekretaris KPU Jawa Barat Heri Suherman membenarkan pihaknya menyetujui permintaan perubahan penulisan nama pasangan calon nomor urut 3 itu. "Penulisannya jadi satu baris saja," kata dia.
Heri mengatakan, pihaknya membolehkan penulisan nama memakai nama pendek itu, dengan syarat, nama itu tercantum dalam kartu tanda penduduk. "Yang tidak boleh menambahkan nama yang tercantum di luar KTP. Kalau nama disingkat, tidak lengkap, enggak jadi masalah,"kata dia.
AHMAD FIKRI