TEMPO.CO, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap tersangka yang diduga masuk dalam komplotan kurir sabu antar-pulau Ijul Fadly Ahmad, 35 tahun.
Kepala BNNP Jawa Timur Iwan Anwar Ibrahim mengatakan Ijul ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 543 gram senilai Rp 800 miliar di Bandara Juanda, pada 14 Januari 2013 lalu. Dari hasil pengembangan selama dua pekan, BNNP kemudian menangkap tujuh orang lainnya yang membantu penyelundupan tersebut.
"Sekarang kami masih mengejar tiga tersangka lagi," kata Iwan, Jumat, 25 Januari 2013. Dia menjelaskan, tujuh orang itu memiliki peran masing-masing. Sunardi, 49 tahun dan Yudi Setiawan, 42 tahun, warga Krembangan Surabaya bertugas sebagai penyedia kendaraan untuk transaksi narkotika.
Gatot Setya Irianto, 52 tahun, warga Sedati Sidoarjo, Ahyat Malawat atau Ferry, 41 tahun warga Batam Kota dan Dio Rahma Putra Irianto, 18 tahun warga Waru Sidoarjo bertugas mengedarkan narkotika. Dua orang lainnya yaitu istri Gatot, Evi Susanti, 47 tahun dan isteri Ferry, Muliati, 43 tahun juga ikut ditangkap karena membantu mengedarkan dan menikmati hasil penjualan sabu.
Menurut Iwan, sabu yang dibawa Ijul rencananya akan diselundupkan ke Balikpapan melalui jalur penerbangan. Dari seluruh tersangka, BNNP juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil transaksi sebesar Rp 4,6 juta, rekening dengan uang sebanyak Rp 5,9 miliar, delapan kartu ATM, 11 ponsel, satu unit mobil dan satu unit motor.
Penyelundupan yang dilakukan Ijul tergolong modus baru yaitu melalui penerbangan domestik. Hal ini diakui General Manager PT Angkasa Pura I cabang Juanda, Trikora Hardjo. "Baru kali ini penyelundupan dilakukan melalui penerbangan domestik," ujarnya.
AGITA SUKMA LISTYANTI