TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan pihaknya segera mengajukan permohonan ke pemerintah Singapura untuk mengekstradisi buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Joko Soegiarto Tjandra. “Karena adanya informasi mengenai keberadaan dia di sana, jadi harus secepatnya,” ujarnya, Sabtu, 26 Januari 2013.
Joko yang buron sejak 2009, lari ke Port Moresby, ibu kota Papua Nugini dan memperoleh status kewarganegaraan. Belakangan, pemerintah Papua Nugini mencabut kewarganegaraan Joko atas protes pemerintah RI karena status buron Joko.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kejaksaan Agung, Joko diperkirakan lebih banyak menetap di Singapura. “Yang pasti tidak pernah menetap di Papua Nugini. Di hanya ke sana untuk bisnis,” ucap Darmono.
Selain ekstradisi, kini Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Papua Nugini untuk melakukan tindakan tegas. “Karena Joko sudah melakukan pelanggaran hukum, maka kalau dia kembali ke Papua Nugini, agar segera dideportasi,” ujar dia.
Joko yang dikenal sebagai bos jaringan properti Grup Mulia, menjadi buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 Agustus 1999-September 2000. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan diterima. Anehnya, pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum terbitnya putusan perkara, Joko lari ke Port Moresby. Di negara itu Joko diketahui memiliki bisnis properti. Adapun Mahkamah menghukum Joko dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
SATWIKA MOVEMENTI