TEMPO.CO, Jakarta- Indonesia Corruption Watch meminta agar Komisi Pemilihan Umum membatasi jumlah dana kampanye partai. ICW juga meminta Komisi membatasi belanja kampanye. “Komisi harus berani mencantumkan dalam Peraturan KPU dana kampanye,” kata peneliti ICW, Abdullah Dahlan, Ahad, 27 Januari 2012.
Dahlan memprediksi belanja dan perputaran uang partai pada masa kampanye akan sangat tinggi. Hal itu terlihat dari batas maksimum sumbangan dana kampanye yang lebih besar dari Pemilu 2009 lalu. Pada Pemilu 2009 lalu, suatu perusahaan atau kelompok boleh menyumbang kepada partai dengan jumlah maksimal Rp 4 miliar. Pada Pemilu 2014, batas maksimum ditingkatkan menjadi Rp 7,5 miliar.
ICW juga meminta KPU untuk mengatur laporan dana kampanye yang dikeluarkan oleh calon legislator. ICW bahkan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk terlibat memantau belanja kampanye partai dan calon.
Dahlan mengatakan karena batas maksimal sumbangan lebih besar, Komisi perlu mendorong pemantauan dana kampanye lebih jauh. Komisi tidak bisa berhenti di rekening partai. “Tapi sampai pada rekening tim sukses dan calon juga,” katanya.
Menurut Dahlan, pembuatan aturan teknis dana kampanye sudah sangat terlambat. Sebab, masa kampanye sudah jalan sejak awal Januari lalu. “Argo sudah jalan, belanja sudah keluar,” katanya. Keterlambatan tersebut, kata Dahlan, tak lepas dari peran anggota dewan yang kepentingannya terganggu. “Dana kampanye merupakan hal yang sensitif bagi partai,” katanya.
ANANDA BADUDU