TEMPO.CO, Garut -- Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, meminta keterangan dari Bupati Aceng Fikri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Aceng dimintai keterangan di rumah dinasnya, Jalan Kabupaten, Garut Kota. "Beliau diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Kepolisian Resort Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, Senin, 28 Januari 2013.
Menurut dia, Bupati Aceng sebelumnya telah mangkir dua kali dari panggilan polisi. Alasannya karena sedang berada di luar kota. Oleh karena itu, untuk mempercepat proses penyelidikan, polisi langsung mendatangi Aceng di rumah dinasnya. "Yang penting tidak bertentangan dengan hukum. Pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja," ujarnya.
Umar mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Bupati Aceng melalui pengacaranya. Dalam berkas laporannya itu, Bupati Aceng melaporkan tindak pidana yang dilakukan para wakil rakyat, di antaranya membuat dokumen dan keterangan palsu.
Dalam dokumen aspirasi tokoh agama yang menjadi salah satu acuan pansus, para tokoh itu meminta Dewan untuk melengserkan Aceng. Padahal, dokumen pernyataan yang disertai tanda tangan itu palsu. Tanda tangan para tokoh agama itu sebenarnya merupakan daftar hadir, bukan tanda tangan untuk meminta Dewan melengserkan Bupati Aceng. "Kami masih mengumpulkan keterangan. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Umar.
Penasihat hukum Bupati Aceng, Feldy Taha, mengatakan selain pemalsuan dokumen, kliennya juga diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dari Kepolisian Resort Garut. Fokus pemeriksaannya, yakni persoalan pernikahan dan etika dengan menikahi anak di bawah umur. "Besok juga akan dipanggil untuk diperiksa oleh Kepolisian Daerah (Jawa Barat)," ujarnya.
Bupati Aceng diperiksa polisi di rumah dinasnya mulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan dengan penjagaan ketat polisi. Simak lika-liku pernikahan Bupati Aceng di sini.
SIGIT ZULMUNIR