TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menuding Komisi Yudisial sudah bertindak berlebihan dengan mengajukan rekomendasi pemecatan untuk Hakim Daming Sunusi kepada Mahkamah Agung. Menurut dia, sanksi itu terlalu berat dan tidak sesuai dengan perbuatan dan pelanggaran yang dilakukannya.
"Saya setuju Daming itu melanggar etika karena tidak peka dengan kondisi sosial. Tapi apa harus pemecatan? KY seperti mencari perhatian publik," kata Akil saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 28 Januari 2013.
Ia menyatakan, Daming sendiri memang harus dihukum, tetapi tidak perlu hingga dipecat. Menurut mantan politikus Golkar ini, gagalnya Daming menjadi hakim agung sudah merupakan sanksi tersendiri. Selain itu, kata dia, Daming juga sudah meminta maaf kepada masyarakat melalui media secara langsung dan pribadi.
Akil juga menuding KY sendiri sebenarnya kesulitan untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan Daming. Ini berdasarkan pernyataan KY di media massa. Karena itu dia kaget ketika KY menerbitkan rekomendasi pemberhentian dengan hormat.
"Jadi hakim itu susah, sudah bertugas selama 30 tahun hingga 40 tahun tiba-tiba dipecat," kata Akil.
Akil sendiri menilai Daming keseleo lidah ketika berpendapat pelaku dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati.
FRANSISCO ROSARIANS