TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemulangan buron BLBI, Joko Tjandra, akan ditangani oleh tim terpadu di bawah kendali Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM. Joko kabur sejak 2009 lalu.
"Kasus Joko Tjandra kini ditangani langsung oleh tim terpadu," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada Tempo, Senin, 28 Januari 2013. Tim terpadu ini terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga.
"Silakan ditanyakan langsung perkembangannya ke Wakil Jaksa Agung Darmono yang menangani tim tersebut," ujar Untung. Sebelumnya, Darmono mengatakan pihaknya segera mengajukan permohonan ke pemerintah Singapura untuk mengekstradisi buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Joko Soegiarto Tjandra. "Karena adanya informasi mengenai keberadaan dia di sana, jadi harus secepatnya," ujarnya akhir pekan lalu.
Joko, yang dikenal sebagai bos jaringan properti Grup Mulia, menjadi buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Kejaksaan pernah menahan Joko pada 29 Agustus 1999-September 2000. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan diterima. Anehnya, pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum terbitnya putusan perkara, Joko lari ke Port Moresby, Papua Nugini. Di negara itu, Joko diketahui memiliki bisnis properti. Adapun Mahkamah menghukum Joko dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
SUBKHAN