TEMPO.CO, Jakarta -Atasan tervonis kasus pajak Dhana Widyatmika, Firman, dijatuhi hukuman empat tahun bui dan denda Rp 200 juta atau diganti 3 bulan kurungan. Majelis hakim tindak pidana korupsi meyakini dia terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Sujatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.
Dua dari tiga hakim menyatakan Firman melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Solanya, Firman terbukti menggunakan kekuasaanya untuk memeras PT Kornet Trans Utama.
Hakim menjelaskan, Firman selaku supervisor pemeriksa pajak Kornet memerintahkan Dhana mengambil data eksternal yang tak valid untuk dibandingkan dengan laporan keuangan perusahaan tersebut. Dari telaah data ini, kemudian diputuskan memeriksa Kornet secara khusus terkait kewajiban pajak tahun 2002.
Dhana, bersama bawahannya, Salman, lalu bertemu dengan perwakilan Kornet, Riyana Juliarti dan Mr Leo. Mereka mengatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) perusahaan itu sebesar Rp 3 miliar. Mereka meminta Kornet memberikan uang Rp 1 miliar agar nilai pajak itu dikurangi.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Kornet dan memilih mengajukan banding atas perhitungan pajak yang harus di bayar, yaitu PPn Rp 787 juta PPh badan Rp 1,46 miliar dan. PPh pasal 21 Rp 89 juta.Untuk mengajukan banding itu, Kornet harus membayar kewajiban pajak 50 persen dari pajak yang harus dibayarkan, yakni Rp 1,1 miliar.
Dalam keputusannya, Pengadilan Pajak mengabulkan keberatan pajak Kornet. Negara pun harus membayar kompensasi terhadap perusahaan itu karena perhitungan kurang pajak berdasarkan data eksternal yang tidak valid.
Hakim anggota, Alexander Marwata meyakini hal yang berbeda. Menurut dia, Firman tak terbukti bersalah karena sudah melakukan prosedur yang benar dalam penghitung pajak. Dia pun tak mempermaslahkan data eksternal yang digunakan olehnya. Sehingga menurut dia, seluruh dakwaan dituduhkan pada Firman gugur.
Namun karena dua hakim lainnya menyatakan Firman bersalah, majelis sepakat menggunakan suara terbanyak bahwa Firman tetap bersalah. Atas vonis itu, Firman mengatakan akan mengajukan banding. "Saya menolak dan mengatakan banding," katanya tegas.
NUR ALFIYAH