Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Atasan Dhana Divonis 4 Tahun Penjara

Editor

Pruwanto

image-gnews
Tersangka kasus korupsi pajak, Firman memasuki gedung Pidsus untuk diperiksa di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/04). Firman adalah atasan tersangka korupsi pencucian uang, Dhana Widyatmika di KPP Pancoran. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Tersangka kasus korupsi pajak, Firman memasuki gedung Pidsus untuk diperiksa di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/04). Firman adalah atasan tersangka korupsi pencucian uang, Dhana Widyatmika di KPP Pancoran. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Atasan tervonis kasus pajak Dhana Widyatmika, Firman, dijatuhi hukuman empat tahun bui dan denda Rp 200 juta atau diganti 3 bulan kurungan. Majelis hakim tindak pidana korupsi meyakini dia terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Sujatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.

Dua dari tiga hakim menyatakan Firman melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Solanya, Firman terbukti menggunakan kekuasaanya untuk memeras PT Kornet Trans Utama.

Hakim menjelaskan, Firman selaku supervisor pemeriksa pajak Kornet memerintahkan Dhana mengambil data eksternal yang tak valid untuk dibandingkan dengan laporan keuangan perusahaan tersebut. Dari telaah data ini, kemudian diputuskan memeriksa Kornet secara khusus terkait kewajiban pajak tahun 2002.

Dhana, bersama bawahannya, Salman, lalu bertemu dengan perwakilan Kornet, Riyana Juliarti dan Mr Leo. Mereka mengatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) perusahaan itu sebesar Rp 3 miliar. Mereka meminta Kornet memberikan uang Rp 1 miliar agar nilai pajak itu dikurangi.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Kornet dan memilih mengajukan banding atas perhitungan pajak yang harus di bayar, yaitu PPn Rp 787 juta PPh badan Rp 1,46 miliar dan. PPh pasal 21 Rp 89 juta.Untuk mengajukan banding itu, Kornet harus membayar kewajiban pajak 50 persen dari pajak yang harus dibayarkan, yakni Rp 1,1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam keputusannya, Pengadilan Pajak mengabulkan keberatan pajak Kornet. Negara pun harus membayar kompensasi terhadap perusahaan itu karena perhitungan kurang pajak berdasarkan data eksternal yang tidak valid.

Hakim anggota, Alexander Marwata meyakini hal yang berbeda. Menurut dia, Firman tak terbukti bersalah karena sudah melakukan prosedur yang benar dalam penghitung pajak. Dia pun tak mempermaslahkan data eksternal yang digunakan olehnya. Sehingga menurut dia, seluruh dakwaan dituduhkan pada Firman gugur.

Namun karena dua hakim lainnya menyatakan Firman bersalah, majelis sepakat menggunakan suara terbanyak bahwa Firman tetap bersalah. Atas vonis itu, Firman mengatakan akan mengajukan banding. "Saya menolak dan mengatakan banding," katanya tegas.

NUR ALFIYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Ekspresi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Oktober 2019 baru sampai 73,1 persen atau Rp1.798 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya


Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN Rini Soemarno saat penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait dengan penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia(PTFI) ke Inalum di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.


Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Ilustrasi suap
Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.


Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.


Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.
Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.


Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.


Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika melakukan kunjungan kerja di   Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Juli 2017. ANTARA/Wahyu Putro A
Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.


KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.


Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Tersangka OTT dari Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menanggapi pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Handang tertangkap saat sedang bertransaksi terkait dugaan suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.