TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum akan menandatangani nota kesepahaman mengenai kampanye partai politik di televisi pada pekan ini. Tak hanya itu, Komisi Penyiaran Indonesia akan membuat desk pemilu untuk mengawasi konten siaran media televisi.
"Draf MoU sudah kami sepakati," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Mochamad Riyanto di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 28 Januari 2013. Riyanto menyatakan, pengaturan mengenai kampanye di televisi akan dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum.
Komisinya, kata Riyanto, akan mendukung keputusan KPU dengan mengawasi media televisi. "Jika ada pelanggaran, kami yang menegur," kata dia.
Riyanto menegaskan, media televisi mesti memberikan ruang adil dan proporsional bagi partai politik untuk berkampanye. Masa kampanye di televisi, kata dia, hanya diperbolehkan selama 21 hari jelang pemungutan suara berlangsung. "Masa waktu ini juga akan kami bicarakan khusus," ujarnya.
Menurut Riyanto, KPI juga sedang menyusun kriteria kampanye yang dibungkus dalam berbagai program. Misalnya, ujar dia, ucapan hari raya, iklan layanan masyarakat, hingga acara kampanye yang dikemas seolah-olah menjadi berita. "Kami batasi televisi yang memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu," kata dia.
Riyanto menjamin sanksi kepada partai politik akan diberikan oleh KPU. Sedangkan sanksi yang dijatuhkan kepada media televisi diberikan KPI. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif. "Pengurangan slot hingga pemberhentian sementara," kata dia.
WAYAN AGUS PURNOMO