TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir menyatakan terdapat permasalahan pada kartu tanda anggota (KTA) Partai Serikat Rakyat Independen. "Keanggotannya tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kabupaten Samosir, Fernando Sitanggang, di Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang adjudikasi ketiga terhadap partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Senin, 28 Januari 2013. Sidang tersebut dilaksanakan menanggapi gugatan partai terhadap proses verifikasi partai yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Fernando mengatakan, dari belasan nama yang ada dalam daftar pengurus, ada yang diketahui tidak terdaftar sebagai penduduk Samosir. Pihak Majelis Pemeriksa, Nasrullah, menanyakan keterangan yang disampaikan Fernando. "Dari mana Anda tahu mereka bukan berasal dari Samosir?" kata Nasrullah.
Menurut Fernando, dalam mencocokkan daftar penduduk, KPU Samosir melakukan sistem sampling. Ia juga mengatakan indikasi nama-nama tersebut bukan berasal dari Samosir, karena tidak disertakan marga. "Di Kabupaten Samosir hampir 98 persen penduduknya adalah suku Batak dan semuanya bermarga," ucap dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Hukum Partai SRI, Horas Naiborhu, menyatakan keberatan. "Sejak 1975, di Undang-Undang Perkawinan, marga tidak dicantumkan dengan asan dianggap sebagai gelar kebangsawanan. Ini tidak bisa diterima sebagai alasan KPU tidak memverifikasi," ujar Horas.
Adapun Ketua Umum Partai SRI, Damianus Taufan, juga keberatan dengan alasan KPU Samosir. "Itu kan masih sebatas pernyataan," katanya.
SATWIKA MOVEMENTI