Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Raffi, Peringatan untuk Partai Rekrut Artis

Editor

Munawwaroh

image-gnews
Dua linting ganja dan 14 MDMA (sejenis ekstasi) sebagai barang bukti yang didapati di kediaman Raffi Ahmad saat ditunjukan kepada sejumlah media di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, (27/1). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Dua linting ganja dan 14 MDMA (sejenis ekstasi) sebagai barang bukti yang didapati di kediaman Raffi Ahmad saat ditunjukan kepada sejumlah media di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, (27/1). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, mengatakan penggerebegan rumah artis Raffi Ahmad merupakan peringatan keras bagi semua partai politik agar tak mencari jalan pintas dalam merekrut calon legislator. "Partai perlu pikir ulang untuk merekrut artis menjadi caleg," kata Siti kepada Tempo, Senin, 28 Januari 2013.

Menurut Siti, kelompok artis masih dianggap sebagai ladang untuk meraup banyak suara. Popularitas dan basis massa yang dimiliki sejumlah artis diyakini bakal menyumbang elektabilitas partai. Ia mencontohkan Pemilu 2009 ketika 61 artis melaju sebagai calon legislator. Sebanyak 18 orang berhasil melenggang ke Senayan.

Partai, kata dia, boleh saja melakukan pendekatan ke artis untuk menarik massa. Namun sebaiknya, artis-artis itu hanya diajak bekerja sama untuk menjadi ikon penjaring suara, bukan sebagai caleg. "Latar belakang tiap artis kan berbeda. Jangan sampai artis jadi wakil rakyat tapi terkesan main-main. Pemahaman soal ketatanegaraan itu wajib," ujar dia.

Seharusnya, Siti menambahkan, pemilu lalu memberikan pelajaran bagi semua partai agar melakukan reformasi soal perekrutan caleg. "Jangan partai buka karpet merah untuk calon-calon yang tak mumpuni. Kalau artisnya malah sering absen di parlemen kan tidak lucu. Nanti malah jadi bahan ejekan," kata profesor riset bidang ilmu politik LIPI ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ahad, 27 Januari 2013, Badan Narkotika Nasional menggerebek rumah Raffi Ahmad karena adanya pesta narkoba. Selain Raffi, beberapa artis yang digelendang BNN yakni Irwansyah, Zaskia Sungkar, dan Wanda Hamidah. Raffi sempat digadang-gadang menjadi calon anggota legislator dari Partai Amanat Nasional. Sedangkan Wanda saat ini merupakan politikus dari PAN yang menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

PAN merupakan salah satu partai yang kerap merekrut artis. Beberapa artis yang mendaftar ke PAN antara lain Marrisa Haque, Ikang Fauzi, Hengky Kurniawan, dan Raffi Ahmad. Wanda Hamidah menjadi salah satu artis yang menjadi legislator dari PAN.

MUHAMAD RIZKI | WAYAN AGUS PURNOMO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

24 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

25 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

30 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

32 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

33 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

34 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

35 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

40 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

42 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya