TEMPO.CO, Bandung - Bupati Garut Aceng Fikri diperiksa kembali oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat dalam kasus skandal kawin siri dengan wanita di bawah umur, Fany Oktora. Didampingi tiga pengacara, Aceng dimintai keterangan di ruang pemeriksaan unit PPA sejak pukul 11.30 WIB.
Aceng, yang mengenakan kemeja lengan pendek putih dan celana warna gelap, tampak menjawab sejumlah pertanyaan dua penyidik. Kedua penyidik adalah Ajun Komisaris Polisi Yayah R. didampingi Komisaris Polisi Fatmah Noer.
"AF (Aceng Fikri) diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan M. Gufron dengan korban Fany Oktora," kata juru bicara bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Selasa, 29 Januari 2013. Aceng dituduh melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 dan atau Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Menurut Martinus, Aceng dilaporkan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau eksploitasi ekonomi/seksual anak.
Aceng juga dituduh melakukan tindak pidana seperti diatur Pasal 280 Undang-Undang Hukum Pidana, yakni melangsungkan perkawinan dan dengan sengaja tak memberi tahu pihak lain bahwa ada penghalang yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu.
ERICK P. HARDI