TEMPO.CO, Jakarta -Pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah An-Nasir 1948 di Kota Bandung, Asep Abdurrachman alias Utep, dituntut 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 29 Januari 2013. Pentolan Front Pembela Islam Bandung ini dijerat Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dia dikenakan pasal perusakan pagar saja. Lain-lainnya, seperti (melanggar) Peraturan Gubernur (tentang larangan kegiatan Ahmadiyah), tidak dikenakan," kata jaksa penuntut Agus Mujoko seusai sidang pembacaan tuntutan atas Utep. Dari fakta persidangan pemeriksaan, kata dia, jaksa tak menemukan fakta baru terkait dengan kasus Utep. Jaksa tetap pada dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana.
Utep mulai disidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 10 Januari 2013. Dia didakwa merusak masjid di Jalan H Sapari 47 Kota Bandung pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha, Kamis malam, 25 Oktober 2012.
Di sidang perdana, Agus menuturkan peristiwa berawal kala Utep bersama tujuh rekannya dari FPI mendatangi Masjid An-Nasir sekitar pukul 19.00, Kamis malam, 25 Oktober 2012. Mereka datang untuk membubarkan jamaah masjid itu yang tengah melakukan persiapan Idul Adha, yang jatuh pada esok harinya.
Sambil meminta kegiatan Ahmadiyah dihentikan, Utep mengancam, "Apa mau seperti Cikeusik (Banten), ada korban jiwa?" kata Agus saat membacakan dakwaan dalam sidang. Namun, saat itu, di lokasi ada petugas polisi yang meminta agar cekcok Utep dengan pengurus An-Nasir diselesaikan di Markas Polsek Anyar.
Saat mediasi di markas polisi, yang juga dihadiri perwakilan jemaah Ahmadiyah, Utep tetap meminta agar persiapan Idul Adha di An-Nasir dihentikan. "Jika tak menghentikan kegiatan dalam 15 menit, masjid (An-Nasir) akan dibakar,"kata Agus.
Dalam tenggat 15 menit, pengurus An-Nasir tak juga memberi keputusan. Utep lalu menelepon rekan-rekannya untuk beraksi. Utep ditemani rekannya, Tino, bergerak menuju An-Nasir. Lalu, sekitar 50 aktivis FPI berdatangan ke Jalan Sapari.
Terdakwa lalu masuk ke halaman masjid dengan menendang pagar terali. Saat itu, juga terjadi perusakan kaca jendela, beberapa lampu neon, dan sepeda motor di An-Nasir. "Akibatnya An-Nasir mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta," kata Agus.
ERICK P. HARDI