Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusak Masjid Ahmadiyah Dituntut 4 Bulan Penjara  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Terdakwa perusak Masjid Ahmadiyah, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep anggota dari FPI, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (10/1). TEMPO/Prima Mulia
Terdakwa perusak Masjid Ahmadiyah, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep anggota dari FPI, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (10/1). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah An-Nasir 1948 di Kota Bandung, Asep Abdurrachman alias Utep, dituntut 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 29 Januari 2013. Pentolan Front Pembela Islam Bandung ini dijerat Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dia dikenakan pasal perusakan pagar saja. Lain-lainnya, seperti (melanggar) Peraturan Gubernur (tentang larangan kegiatan Ahmadiyah), tidak dikenakan," kata jaksa penuntut Agus Mujoko seusai sidang pembacaan tuntutan atas Utep. Dari fakta persidangan pemeriksaan, kata dia, jaksa  tak menemukan fakta baru terkait dengan kasus Utep. Jaksa tetap pada dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana. 

Utep mulai disidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 10 Januari 2013. Dia didakwa merusak masjid di Jalan H Sapari 47 Kota Bandung pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha, Kamis malam, 25 Oktober 2012.

Di sidang perdana, Agus menuturkan peristiwa berawal kala Utep bersama tujuh rekannya dari FPI mendatangi Masjid An-Nasir sekitar pukul 19.00, Kamis malam, 25 Oktober 2012. Mereka datang untuk membubarkan jamaah masjid itu yang tengah melakukan persiapan Idul Adha, yang jatuh pada esok harinya.  

Sambil meminta kegiatan Ahmadiyah dihentikan, Utep mengancam, "Apa mau seperti Cikeusik (Banten), ada korban jiwa?" kata Agus saat membacakan dakwaan dalam sidang. Namun, saat itu, di lokasi ada petugas polisi yang meminta agar cekcok Utep dengan pengurus An-Nasir diselesaikan di Markas Polsek Anyar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat mediasi di markas polisi, yang juga dihadiri perwakilan jemaah Ahmadiyah, Utep tetap meminta agar persiapan Idul Adha di An-Nasir dihentikan. "Jika tak menghentikan kegiatan dalam 15 menit, masjid (An-Nasir) akan dibakar,"kata Agus.

Dalam tenggat 15 menit, pengurus An-Nasir tak juga memberi keputusan. Utep lalu menelepon rekan-rekannya untuk beraksi. Utep ditemani rekannya, Tino, bergerak menuju An-Nasir. Lalu, sekitar 50 aktivis FPI berdatangan ke Jalan Sapari.

Terdakwa lalu masuk ke halaman masjid dengan menendang pagar terali. Saat itu, juga terjadi perusakan kaca jendela, beberapa lampu neon, dan sepeda motor di An-Nasir. "Akibatnya An-Nasir mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta," kata Agus. 

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.