TEMPO.CO, Yogyakarta - Sidang paripurna DPRD Bantul pada Senin malam lalu resmi memutuskan pencopotan Wakil Ketua II DPRD Bantul dari Fraksi Demokrat, Suhidi. Sidang paripurna itu juga memutuskan posisi Suhidi diganti oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Bantul, Nur Rahmat Juli Purwanto.
Ketua DPRD Bantul, Tustiyani, mengatakan, keputusan sidang paripurna DPRD Bantul yang dihadiri 43 anggota Dewan ini diambil berdasar surat resmi Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Bantul, yang mengajukan permohonan penggantian kadernya di kursi pimpinan Dewan. “Tinggal menunggu surat resmi dari gubernur untuk pengesahannya,” kata Tustiyani, Selasa, 29 Januari 2013.
Tustiyani membantah keputusan itu berkaitan dengan rumor dugaan pelecehan seksual yang membelit Suhidi. Rumor itu berkembang di media pada pertengahan 2012 lalu. “Tidak ada itu, rumor itu tidak masuk pembahasan,” ujar dia.
Bantahan serupa datang dari Wakil Ketua III DPRD Bantul, Arif Haryanto. Dia mengatakan, keputusan sidang paripurna itu hanya berdasar pada surat usulan dari Partai Demokrat. “Suratnya dikirim sekitar Desember 2012 kemarin,” kata Arif.
Ketua DPC Partai Demokrat Bantul, Nur Rahmat Juli Purwanto, juga menepis gosip bahwa pencopotan itu karena isu pelecehan seksual. Dia memastikan keputusan partainya hanya untuk penggantian biasa. “Suhidi juga tetap aktif jadi anggota Dewan,” kata Rahmat.
Dia menegaskan, partainya mengusulkan penggantian Suhidi hanya untuk peningkatan kinerja. Kata dia, usulan itu juga merupakan perintah dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. “Ini penggantian biasa saja, tujuannya untuk peningkatan kinerja,” ujar Rahmat.
Sebelumnya, DPC Partai Demokrat Bantul mengirim surat ke DPRD mengenai usulan pencopotan Suhidi dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Bantul pada November 2012. Alasan resmi permohonan itu juga hanya sebagai penggantian biasa. Tapi, surat itu ditarik lagi oleh DPC Partai Demokrat Bantul pada 10 Desember 2012 dengan alasan untuk direvisi.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM