TEMPO.CO , Jakarta:Hakim Konstitusi Akil Mocthar menuding Dewan Perwakilan Rakyat sebagai penyebab dan pihak paling bersalah dalam peristiwa pernyataan kontroversial calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi. Menurut dia, anggota Komisi Hukum DPR RI tidak berhak dan tidak boleh bertanya mengenai pendapat pribadi hakim dalam memutuskan sidang.
"Di proses seleksi hakim di mana juga di dunia ini tidak ada pertanyaan pribadi dan independensi seperti itu," kata Akil saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 28 Januari 2013.
Menurut dia, seorang hakim memang harus sangat teliti dalam melihat kasus pemerkosaan. Ia menyatakan, selama karirnya di bidang hukum amat jarang ada kasus pemerkosaan yang dapat diselesaikan hingga tuntas. Kasus pemerkosaan sangat sulit untuk dibuktikan dan kerap jadi overlpel atau kasus perzinahan.
Ketika Hakim tidak menemukan bukti dan hendak membawa kasus ke arah perzinahan, menurut dia, biasanya pihak yang menggugat akan meminta penghentian proses hukum. Hal ini dilakukan untuk menghindari korban yang juga akan terjerat pasal perzinahan dan ikut dihukum penjara.
"Ini yang mungkin jadi dasar Daming bilang pikir-pikir dulu sebelum menjatuhkan hukuman mati," kata Akil.
Dalam kasus pemerkosaan bukti yang dapat dijadikan dasar proses hukum adalah adanya unsur kekerasan dan pemaksaan pada saat kejadian. Bila memang ada bukti tersebut, menurut Akil, pelaku tersebut memang harus dihukum berat.
FRANSISCO ROSARIANS