TEMPO.CO , Jakarta:Seorang hakim Pengadilan Tinggi Aceh, Iskandar Agung, ditangkap polisi lantaran memiliki sabu-sabu. Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Komisaris Besar Dedy Setyo Yudho di Mapolda Aceh, Banda Aceh mengatakan hakim tersebut ditangkap sejak lima hari lalu.
Bersama Iskandar ikut diciduk Nasrun, warga Kabupaten Bireun, bandar sabu. "Barang bukti sabu seberat 24 gram disita dari loteng kamar mandi rumahnya, Lampaseh, Banda Aceh," kata Dedy.
Menurutnya, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat kabar dari seorang wanita teman hakim tersebut. Informasi itu menyebutkan Iskandar diculik oleh enam orang dan disekap di rumah di kompleks Polayasa, Kajhu, Aceh Besar.
Petugas lalu mendatangi rumah itu dan mengamankan Iskandar dan Nasrun, penculik. Sementara lima penculik lain melarikan diri. Dari pemeriksaan kasus penculikan, Nasrun membeberkan Iskandar belum membayar 25 gram sabu senilai Rp 20 juta kepada penculik. Sabu itu kemudian disita polisi dari rumah sang hakim, tinggal 24 gram lagi. Sisanya diduga telah dipakai Iskandar.
Nasrun mengaku mendapat sabu itu dari bandar besar yang disebut berasal dari luar Aceh. "Ini masih kami telususi lanjut jaringannya," kata Dedy.
Hakim Iskandar yang berasal dari Lampung, sebelum bertugas di PT Banda Aceh, pernah bertugas di Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Dia pernah ditangkap dengan kasus sama pada November 2010 silam, di Lampung dan kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara tanpa dipecat.
Sampai kini Hakim Iskandar belum dikonfirmasi mengenai kasus ini.
Ini bukan kali pertama hakim terjerat kasus narkoba.
ADI WARSIDI