TEMPO.CO, Yogyakarta- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meminta DIY mempunyai lembaga pemasyarakatan khusus perempuan dan anak. Permintaan tersebut sedang ditelaah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Rusdiyanto.
Bahkan proposal pembangunan lapas tersebut akan diusulkan dalam rapat kerja nasional Kementerian Hukum dan HAM yang segera diadakan di Yogyakarta. “Jumlah narapidana perempuan dan anak di DIY sudah memenuhi syarat untuk dibangunkan lapas tersendiri. Saat ini, ada 117 orang,” kata Rusdiyanto setelah bertemu Wakil Gubernur Sri Paduka Paku Alam IX di Kepatihan, Selasa, 29 Januari 2013.
Jumlah tahanan perempuan di seluruh DIY ada 35 orang, narapidana perempuan 62 orang. Sedangkan jumlah tahanan anak ada 8 orang dan narapidana anak 12 orang. Perempuan tersebut rata-rata adalah pelaku tindak pidana penipuan, sedangkan anak-anak merupakan pelaku tindak pidana pencurian.
Lokasi yang memungkinkan digunakan untuk pembangunan lapas khusus perempuan dan anak, menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Teguh Basuki, adalah berdekatan dengan lapas narkoba di Pakem, Kabupaten Sleman. Lahan yang digunakan adalah sultan ground. “Tapi masih perlu dikaji lagi, karena luas lahan di sana sepertinya masih kurang,” kata Teguh.
Rusdiyanto menambahkan bahwa kebutuhan lapas khusus perempuan dan anak di DIY belum mendesak. Selama ini, tahanan ataupun narapidana perempuan dan anak berada di lapas umum yang juga dihuni laki-laki, tapi dalam blok terpisah. Hanya, karena Sultan merasa perlu, menurut Rusdiyanto, pembangunan lapas bisa dilakukan.
Jaringan Perempuan Yogyakarta menilai usulan pembangunan lapas khusus perempuan dan anak di DIY cukup relevan. Namun pembangunan lapas tersebut harus dikawal. “Harus dilihat dulu semangatnya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Jangan sampai sekadar pindah saja, tapi tidak ada perlindungan hak,” kata Ika Ayu, dari JPY.
Perlindungan hak perempuan dan anak yang menjadi pelaku kejahatan, menurut Ika, tidak hanya dari tindak kekerasan ataupun perkara yang tengah dihadapi. Melainkan juga berupa perlindungan hak mendasar.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita populer
Mesir Dalam Kondisi Darurat
Seperti Tom Hanks, Pria Ini Hidup di Bandara
Sebelum Ditangkap Amran Minta Izin Ganti Celana
Wanda Dicopot dari DPRD? Pengacara Menjawab