TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Anton Hutabarat meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberhentikan Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko. "Selama jadi bupati, dia masih bisa minta pengamanan resmi," kata Anton saat ditemui Tempo, Selasa, 29 Januari 2013, di gedung Kejaksaan Agung.
Menurut Anton, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengaktifkan kembali Theddy Tengko sebagai Bupati Aru menjadi kendala bagi Kejaksaan. Surat itu menyulitkan jaksa melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Theddy bersalah.
Kementerian Dalam Negeri mengaktifkan kembali Theddy setelah ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan keputusan Mahkamah Agung tak bisa dieksekusi.
Theddy Tengko menjadi terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Dia ditangkap tim jaksa pada Desember 2012 di sebuah hotel di Jakarta.
Baru sehari ditangkap, Theddy kembali menjadi buron. Waktu hendak membawa Theddy ke Maluku melalui Bandara Soekarno-Hatta, tim intelijen Kejaksaan dihadang sekitar 50 orang pendukung Theddy. Mereka menghambat eksekusi dan merebut paksa Theddy.
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Dobo dan Kejaksaan Tinggi Maluku, menurut Anton, sebenarnya bisa melakukan upaya paksa. Tapi upaya itu belum diambil karena jaksa bisa bentrok dengan massa pendukung Theddy. "Theddy ada di Dobo, itu kampung halaman dia. Banyak pendukungnya di sana," kata Anton.
INDRA WIJAYA