Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usul Pembentukan Badan Layanan Umum Haji Ditolak

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Sejumlah calon jamaah haji dari Sumatera Barat antre memasuki bis di Bandara King abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (2/10). Sebanyak 360 calon haji kloter pertama dari embarkasi Padang, Sumbar tiba dan langsung berangkat ke Madinah untuk menunaikan ibadah Arbain. ANTARA/Prasetyo Utomo
Sejumlah calon jamaah haji dari Sumatera Barat antre memasuki bis di Bandara King abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (2/10). Sebanyak 360 calon haji kloter pertama dari embarkasi Padang, Sumbar tiba dan langsung berangkat ke Madinah untuk menunaikan ibadah Arbain. ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan, Zamhari, mementahkan gagasan Kementerian Agama yang berencana membentuk badan layanan umum untuk mengelola dana haji.

Menurut Zamhari, dana haji tidak bisa dikelola badan layanan umum karena merupakan iuran jemaah. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

"Badan layanan umum (BLU) mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bukan dana dari masyarakat," kata Zamhari seusai rapat dengan Kementerian Agama dan Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2013.

Saat ini, rencana pembentukan badan layanan umum haji sedang dibahas di DPR. Aturan soal ini menjadi salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji.

Anggota Komisi Agama dari Fraksi Gerindra, Sumarjati Arjoso, setuju dengan Kementerian Keuangan. Menurut dia, dana haji memang tidak dikelola lembaga berbentuk BLU. Sebab, BLU yang bertanggung jawab terhadap keuntungan atau kerugian BLU. "Kalau BLU dari dana masyarakat merugi, berarti pemerintah yang harus bertanggung jawab," kata Sumarjati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumarjati menyarankan pengelolaan dana haji dibuat lembaga pemerintah nonkementerian, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Atau sistemnya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "BPJS ada yang berasal dari pemerintah, tapi masyarakat juga harus membayar iuran," kata Sumarjati.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu tidak mempermasalahkan bentuk lembaga pengelola dana haji. "Kami hanya ingin dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan amanah," ujarnya. Menurut dia, agar profesional, harus dipisahkan antara pembuat regulasi atau kementerian dan sebagai operator.

SUNDARI

Berita Terpopuler Lainnya:
Polisi: Narkoba Raffi Terkait Jaringan Besar

Ini Racikan Narkoba Jenis Baru Raffi Cs

Ada Apa Raffi-Wanda? Ini Kata Yuni Shara

BNN: Tujuh Orang Positif Pakai Narkoba Jenis Baru

Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN

Roy Suryo Geram Ada Kasus Pelecehan Petenis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terbanyak Sepanjang Sejarah, Berapa Kuota Jemaah Haji Indonesia 2024?

2 hari lalu

Jemaah haji kloter BTH 1 menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin 3 Juli 2023. Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terbanyak Sepanjang Sejarah, Berapa Kuota Jemaah Haji Indonesia 2024?

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji, yakni 241.000 kuota haji.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

8 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

15 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

16 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

16 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

18 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.


Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

18 hari lalu

Sejumlah petugas Badan Hisab dan Rukyat (BRH) menggunakan teleskop saat pengamatan hilal di Pantai Utara, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 20 April 2023. Dari hasil pantauan tersebut Hilal tidak terlihat di Tegal akibat tertutup kabut. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

Kementerian Agama mengiimbau masyarakat mengedepankan dialog terbuka dan sikap saling menghormati soal adanyaperbedaan awal puasa Ramadan 2024.