TEMPO.CO, Bandung - Aceng Fikri menolak mengundurkan diri dari jabatan Bupati Garut. Nampaknya ia memilih melakukan perlawanan atau dimakzulkan sekalian dari kursi Bupati oleh DPRD Kabupaten Garut.
Hari ini, Aceng menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat. Ia dimintai keterangan terkait kasus nikah siri dengan wanita di bawah umur bernama Fany Octora. Didampingi empat pengacaranya, Aceng dicecar 28 pertanyaan mulai pukul 11.30 hingga 17.30 WIB.
Seusai menjelani pemeriksaan, Aceng dihujani pertanyaan oleh wartawan. Saat ditanya apakah dirinya berniat untuk mengundurkan diri dari jabatan bupati ketimbang dilengserkan dewan, Aceng hanya menjawab, "mari kita hormati konsitusi."
Aceng tak menjelaskan maksud dari jawabannya tadi. Sebab ketika ditanya lagi, apa maksud ucapannya tentang, 'menghormati konstitusi', Aceng malah terlihat bingung. Bibirnya terkatup rapat.
Ketika pertanyaan yang sama diulangi, Aceng tetap bungkam. Ia langsung masuk ke dalam sedan hitam yang menunggunya kemudian melesat pergi dari kantor Polda Jawa Barat.
DPRD Garut memakzulkan Aceng karena dianggap telah melanggar sumpah jabatan dan etika pejabat negara. Pemakzulan itu sudah mendapat 'lampu hijau' dari Mahkamah Agung.
ERICK P. HARDI
Berita terpopuler lainnya:
Ini Racikan Narkoba Jenis Baru Raffi Cs
Ada Apa Raffi-Wanda? Ini Kata Yuni Shara
Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN
Kasus Narkoba Raffi, Wanda Jadi Gosip Teman Kampus
Tersandung Narkoba, Wanda Membela Diri di Facebook
Roy Suryo Geram Ada Kasus Pelecehan Petenis