TEMPO.CO, Kupang - PTTEP Australasia, pengelola ladang minyak Montara, diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ocean Watch Indonesia (OWI) dengan tuduhan penyuapan.
Perusahaan ini terkait insiden pencemaran di Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara pada 21 Agustus 2009 silam.
Atas tuduhan itu, PTTEP membantah keras. Anang Rizkani Noor, Direktur PT Komunikasi Kinerja Kiroyan Partners yang mewakili PTTEP, menegaskan bahwa mereka tidak mungkin melakukan praktek suap. "Kami punya pedoman perilaku usaha yang sangat tegas melarang segala bentuk penyuapan," kata Anang, Selasa, 29 Januari 2013.
PTTEP AA merupakan anak perusahaan PTT Exploration and Production PLC yang merupakan Badan Usaha Milik Negara Thailand dan juga terdaftar sebagai perusahaan terbuka.
Terkait masalah pencemaran di Laut Timor, menurut Anang, PTTEP AA dan pemerintah Indonesia telah terlibat dalam diskusi intensif sejak akhir tahun 2010. Diskusi itu masih belum berhasil merumuskan solusi yang menguntungkan kedua pihak.
Pada pertemuan terakhir, pembicaraan tersebut belum mencapai kesepakatan mengenai suatu kerangka kerja untuk mempelajari lebih jauh dampak tumpahan minyak Montara terkait klaim dari pemerintah Indonesia.
PTTEP AA, kata Anang, akan bertanggung jawab penuh atas dampak pencemaran Montara terhadap Indonesia selama berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi secara ilmiah.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler:
Foto Wanda Berpesta Beredar di Twitter
Yuni Shara Tidak Kaget Mendengar Kasus Raffi
Polisi: Narkoba Raffi Terkait Jaringan Besar
Wanda Suka Pulang Malam Saat Tinggal di Apartemen
Hasil Tes Urine Raffi Cs, BNN Temukan Zat Stimulan