TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin membantah keterangan resmi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tentang penangkapan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam kasus narkoba. Kemarin, polisi merilis penangkapan 16 sindikat pengedar sabu-sabu dengan nilai Rp 13 miliar. Menurut polisi, tiga tersangka di antaranya ditangkap di LP Cipinang.
"Saya ingin agar informasi yang diterima masyarakat lurus," kata Amir dalam keterangan pers di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2013. Didampingi Dirjen LP Kemenkumham, Muhammad Sueb, Amir menyanggah keterangan resmi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. "Ada dua fakta kami yang berbeda dengan rilis Polda Metro Jaya," ujar Amir.
Kedua fakta itu adalah soal tiga tersangka yang konon ditangkap dari LP Cipinang. Menurut Amir, dua tersangka sebenarnya sudah dipinjam polisi sejak sebelum penangkapan. Seorang tersangka, Tan Swee Koon alias Tan, memang diizinkan untuk diperiksa oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tan diperiksa untuk pengembangan penyelidikan kasus narkoba dengan terangka Yenlina Ang alias Ahwa. Polisi hanya diperbolehkan memeriksa Tan selama satu hari kerja.
Tersangka lain, Adam Wilson, merupakan titipan Badan Narkotika Nasional di LP Cipinang. Adam Wilson alias Oge adalah terpidana yang menjalani masa hukuman di LP Nusakambangan. "Sejak November 2012, Adam Wilson dibon oleh BNN. Setelah diperiksa, dititipkan ke Lapas Cipinang. Jadi Adam Wilson, warga Nigeria, tidak pernah ditangkap Polda Metro Jakarta Raya," kata Amir.
Amir menegaskan, sanggahan berita ini penting agar hubungan Polda Metro Jaya dan LP Cipinang tetap baik. "Jangan sampai hubungan kedua lembaga terganggu," katanya.
SOETANA MONANG HASIBUAN
Berita Terpopuler:
Golkar Minta Priyo Budi Santoso Diusut
Aceng Terancam 15 Tahun Penjara
KPK Tangkap Perantara Suap Politikus
Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN
Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?