Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Terima Duit, Anak Buah Dipenjara

Editor

Eni Saeni

image-gnews
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Ada dua bekas pejabat Kabupaten Cianjur dituntut hukuman penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi duit APBD Cianjur senilai total Rp 4,1 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu petang 30 Januari 2013. Bekas Kepala Bagian Keuangan Edi Iriana dituntut 3 tahun bui dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Heri Khaeruman dituntut 2,5 tahun penjara.

"Terdakwa Edi Iriana juga dikenakan hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut Rahman Firdaus saat membaca berkas tuntutan atas Edi di PN Tipikor Bandung, Rabu 30 Januari 2013.

Tim jaksa tak menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara, meski  perbuatan Edi mengakibatkan negara dirugikan Rp 3,6 miliar dan Heri merugikan negara Rp 527 juta. Alasannya, kedua terdakwa tak menikmati duit hasil korupsi duit APBD dari 2007 sampai 2010 itu.  "Dalam fakta persidangan, uangnya diserahkan kepada Bupati Cianjur (Tjetjep Muchtar Soleh)," kata Rachman seusai sidang.

Dalam persidangan pemeriksaan, kata dia, bahkan terungkap adanya berkas tanda terima oleh Bupati Tjetjep atas duit miliaran yang dikeluarkan dengan Surat Perintah Pencairan Dana untuk kegiatan fiktif itu.

Rachman mengatakan, ada tanda terima Bupati atas uang yang dikeluarkan terdakwa pada 2009 sampai 2010 yang kemudian digunakan untuk kegiatan Bupati. Sedangkan untuk tahun 2007-2008 ada tanda terima perjalanan dinas Bupati.

Atas tuntutan jaksa, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada Jum'at 1 Februari. "Kami akan ajukan pledoi,"ujar Edi yang diiyakan  Heri menjawab tawaran Ketua Majelis Hakim Setyobudi T. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Edi dan Heri didakwa mengorupsi dana APBD pos belanja kegiatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 2007 hingga 2010. "Terdakwa meminta Aat selaku bendahara pengeluaran agar mengeluarkan uang tunai untuk Bupati Rp 188 juta per bulan," kata Rachman.

Duitnya, antara lain diambil dari pos dana belanja jasa jaminan pemeliharaan, belanja perlengkapan, belanja pemeliharaan rumah jabatan, belanja pakaian dinas dan pakaian khusus olah raga, biaya makanan dan minuman tamu.

Tanpa verifikasi, atas perintah Edi, Aat rutin menyetor duit tersebut langsung kepada Bupati atau melalui ajudannya. "Aat lalu membuat SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk kegiatan fiktif," kata Rachman.

ERICK P. HARDI


Berita populer:

Irwansyah Bebas, Raffi Ahmad: Yah Lu Pulang...

KPK Tangkap Perantara Suap Politikus

Melongok Rumah Raffi Ahmad di Lebak Bulus

KPK Tangkap Tangan Tiga Pelaku Suap

Hary Tanoesoedibjo Ingin Satukan ISL dan IPL

KPK Sita 2 Plastik Penuh Duit Pecahan Rp 100 Ribu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.