TEMPO.CO, Jakarta - Dokter spesialis adiksi narkoba, Lula Kamal, menyatakan bahwa efek zat turunan katinon serupa dengan ekstasi. "Sama-sama punya efek halusinasi," ujarnya ketika menyambangi Badan Narkotika Nasional, Rabu, 30 Januari 2013.
Zat turunan katinon dalam istilah medis bernama methylenedioxymethcathinone. Zat ini sudah terdeteksi di dunia sejak 1996 dan banyak digunakan di Eropa dan Afrika. "Kalau di Afrika, digunakan untuk menyirih," ujarnya.
Menurut Lula, penggunaannya di Indonesia baru pertama terjadi pada kasus Raffi Ahmad. Ahad, 27 Januari 2013, Raffi ditangkap usai berpesta bersama 16 orang rekan di rumahnya. Ia menyebut zat baru itu berbahaya karena menimbulkan efek halusinasi dan merusak syaraf. Efek yang sama muncul bila memakai pil ekstasi. "Itu termasuk narkotik karena turunan dari katinon," ujarnya.
Dalam Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, zat turunan itu memang belum tergolong zat haram. "Saat itu kemungkinan tak bisa mengakomodasi semua zat turunan," ujarnya. Namun, katinon sudah termuat sebagai zat terlarang dalam UU tersebut.
Lula mendatangi BNN pukul 12.30 WIB memakai gamis berwarna abu-abu. Ia datang diundang rapat oleh BNN untuk membahas pengklasifikasian zat baru tersebut.
M. ANDI PERDANA
Berita terpopuler lainnya:
Alasan BNN Masih Tahan Raffi dan Wanda
Tersandung Narkoba, Wanda Membela Diri di Facebook
Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?
Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad
Gadis Seksi di Operasi Tangkap Tangan KPK
Golkar Minta Priyo Budi Santoso Diusut