TEMPO.CO, Jakarta -- Juru bicara Badan Narkotika Nasional, Sumirat Dwiyanto, menjelaskan kronologi ikut terciduknya Wanda Hamidah dalam penggerebekan di rumah Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Ahad subuh lalu.
Menurut Sumirat, BNN mulai membuntuti Wanda yang tengah makan malam bersama delapan orang rekannya di Parc Lounge Kemang, Jakarta Selatan. Di sana, pekerja seni berinisial R mendatanginya.
Setelah itu, kedua kelompok tersebut pindah lokasi ke kafe lain, Umbra, yang juga berlokasi di daerah Kemang. Setelah puas, Wanda pun pulang ke rumah orang tuanya diantar oleh R. Dari sana, Wanda berencana mengantar temannya, SD, pulang. Namun ia mampir terlebih dulu ke rumah R.
"R ajak berbicara soal rencana bakti sosial untuk korban banjir," ujarnya. Di rumah R, Wanda dikenalkan dengan teman-teman R yang sudah berada di rumah tersebut. Tak lama kemudian, petugas BNN pun menggerebek rumah tersebut. Wanda saat itu sedang berada di ruang tamu.
BNN hari ini membebaskan Wanda Hamidah karena tak cukup bukti untuk menyatakan keterlibatannya dalam pesta narkoba di rumah artis Raffi Ahmad. Sebelumnya, Zaskia Sungkar dan Irwansyah juga dibebaskan karena tidak terbukti.
M. ANDI PERDANA
Terpopuler:
Alasan BNN Masih Tahan Raffi dan Wanda
Gadis Seksi di Operasi Tangkap Tangan KPK
Aceng Terancam 15 Tahun Penjara
Irwansyah Bebas, Raffi Ahmad: Yah Lu Pulang...
Melongok Rumah Raffi Ahmad di Lebak Bulus
KPK Tangkap Perantara Suap Politikus
KPK Tangkap Tangan Tiga Pelaku Suap