TEMPO.CO , Bungku - Polisi Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkerja pada dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabuapaten tersebut karena kedapatan sedang menikmati barang narkotika berupa sabu.
Kasat Narkoba Polres Morowali AKP Gaspar Nusa, Rabu (30/1) mengatakan PNS tersebut digrebek saat sedang asik nyabu di sebuah kos-kosan di Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah. "Inisialnya BK kini dia jadi tersangka," kata AKP Gaspar.
Tersangka, menurutnya, diduga keras telah melakukan tindak pidana menjual memberi dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa 6 paket sabu-sabu 1 set alat hisap 1 buah HP Bleck Berry dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah sehingga yang bersangkutan dikenakan tindak pidana pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksiamal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 Miliar
Sementara itu Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Morowali H Haeruddin Rompone saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut bahwa oknum PNS berinisial BK yang ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus narkoba adalah salah satu anak buahnya. "Iya memang benar dia berkantor di sini, dia salah satu pegawai di bagian perbendaharaan, dan saat ini dia sudah di tahan oleh pihak kepolisian dan sudah beberapa hari ini dia tidak masuk kantor lagi," ujarnya.
Pihaknya kata dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Bila kemudian terbutki tentu akan diberikan sanksi, "Kita lihat saja nanti sanksinya apa," katanya.
DARLIS
Berita populer:
Irwansyah Bebas, Raffi Ahmad: Yah Lu Pulang...
KPK Tangkap Perantara Suap Politikus
Melongok Rumah Raffi Ahmad di Lebak Bulus
KPK Tangkap Tangan Tiga Pelaku Suap
Hary Tanoesoedibjo Ingin Satukan ISL dan IPL
KPK Sita 2 Plastik Penuh Duit Pecahan Rp 100 Ribu