Tempo.Co - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur menetapkan lima dari enam pasang calon gubernur periode 2013-2018. Satu bakal calon gubernur dinyatakan gugur, karena tidak memenuhi syarat.
Penetapannya melalui rapat pleno yang digelar KPU NTT, Kamis, 31 Januari 2013. "Hanya lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT yang penuhi syarat pencalonan," kata Ketua KPU NTT, Johanes Depa, Kamis, 31 Januari 2013.
Lima pasangan calon adalah Frans Lebu Raya-Beny Litelnony yang diusung PDIP, Esthon Foenay-Paul Tallo diusung Gerindra dan PDS, Beny K Harman-Welem Nope dari Demokrat, Ibrahim Medah-Melki Laka Lena dari Golkar, dan Christian Rotok-Paul Liyanto dari independen.
Dengan penetapan ini, satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU dinyatakan gugur, karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Pasangan calon itu yakni Beny Bosu dan Melkianus Adoe. "Tidak semua persyaratan dimasukkan dan lengkap sehingga dinyatakan gugur," kata juru bicara KPU NTT, Djidon de Haan.
Menurut dia, persyaratan pasangan calon itu yang tidak lengkap, yakni formulir B1 dan B2 yang seharusnya ditandatangi pimpinan 15 partai politik pengusung, namun hanya ditandatanganin oleh enam parpol, sedangkan sembilan lainnya tidak lengkap.
"Ada yang membubuhi cap, ada juga yang tidak membubuhi cap dan tanda tangan serta ada juga yang berbeda nama yang dimasukkan dengan SK yang ada," katanya.
YOHANES SEO