TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menolak permohonan Bupati Garut Aceng Fikri yang menggugat dasar keputusan pemakzulannya oleh DPRD Garut dan Mahkamah Agung.
"Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Aceng Fikri. Jadi, silakan DPRD Garut dan Menteri Dalam Negeri melanjutkan proses pemakzulan Aceng Fikri," kata Mahfud Md. di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis, 31 Januari 2013.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut No 172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012, yang merekomendasikan pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut karena dalam perkawinan siri ini, posisi termohon dalam jabatan bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dengan jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak. Bupati Aceng sudah menerima surat pemakzulan dari MA.
Bupati Aceng melawan dengan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan judicial review Undang-Undang tentang Kepala Daerah. Undang-undang ini yang dipakai DPRD Garut dan MA untuk melengserkan Bupati Aceng.
Mahfud mengatakan MK telah mengirimkan surat kepada panitera MA. Jadi, kata Mahfud, proses pemakzulan Bupati Aceng bisa segera dilanjutkan. Simak polah Bupati Aceng di sini.
ANT | YANDI
Baca juga:
Putusan MA Soal Bupati Aceng Belum Sampai di Garut
Jawaban Pamungkas Aceng Tiap Ditanya Soal Jabatan
Pengacara Aceng Bantah Kliennya Terlibat Kekerasan
Skandal Suap PKS, Ada Wanita Sedang Bermesraan
Kurir Suap Daging Ditangkap Bersama Gadis Muda