TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kasus daging berjanggut Luthfi Hasan Ishaaq, M Assegaf, memprotes cara Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kliennya tadi malam. Menurut Assegaf, KPK mengesankan Luthfi sebagai orang yang tertangkap tangan melakukan pidana korupsi.
"Kenapa penahanannya dilakukan seperti orang tertangkap tangan? Kenapa KPK tidak bisa gunakan cara yang lebih terhormat? Kenapa terhadap mantan Menteri Olahraga sudah tersangka tapi tidak ditangkap?" ujarnya di gedung KPK, Kamis 31 Januari 2013.
Semalam, petugas KPK menjemput Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq di Kantor DPP PKS, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Luthfi sudah dijadikan tersangka dalam kasus suap pemberian izin impor daging yang dilakukan oleh PT Indoguna Utama. Sebelum menetapkan Luthfi, Selasa kemarin KPK menangkap Ahmad Fathonah di Hotel Le Meridien. Bersama Ahmad, KPK mengamankan barang bukti uang suap sejumlah Rp 1 miliar dan seorang perempuan muda cantik bernama Maharani.
Dari penangkapan Ahmad, KPK menemukan keterlibatan anggota DPR Komisi Pertahanan ini. Ahmad disebut sebagai orang dekat Luthfi yang menjemput uang dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai pemilik PT Indoguna Utama.
Assegaf mengatakan, KPK menjemput kliennya dengan membawa surat penahanan. Cara ini, menurut dia, tak pantas karena kliennya pun akan datang jika KPK mengajukan surat pemanggilan. "Kalau KPK memanggil, dia pun akan datang kok," katanya.
Lagi pula, menurut Assegaf, KPK juga belum memeriksa Luthfi sejak semalam. Menurut dia, pemeriksaan baru akan dilakukan hari ini. "Rencananya hari ini diperiksa. Makanya kami akan mendampingi," katanya. Simak heboh dan panasnya daging sapi di sini.
FEBRIYAN
Baca juga:
Berikut Kronologi Penangkapan AF oleh KPK
Tersangka Suap Daging PKS Sewa Gadis Rp 10 Juta?
Ini Jawaban Presiden PKS
Hidayat Nur Wahid Kaget Presiden PKS Tersangka