TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri mengatakan, kini hakim karier tak lagi diperkenankan mendaftar seleksi calon hakim agung melalaui jalur non-hakim karier.
"Dia setidaknya harus menjadi hakim tinggi selama minimal 3 tahun," kata Taufiq dalam konferensi pers di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2013.
Pendaftaran calon hakim agung dibuka untuk periode pertama 2013. Komisi membuka pendaftaran ihwal permintaan dari Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung.
Komi kekurangan hakim karena banyak hakim yang memasuki masa purnabakti, meninggal dunia, dan diberhentikan. "Kami wajib mengumumkan kepada publik, sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Taufiq.
Periode pendaftaran dibuka mulai 4 Februari 2013 sampai 22 Februari 2013. Terdapat tujuh lowongan untuk posisi yang kosong setelah ditinggalkan Djoko Sarwoko di kamar pidana, Abdul Kadir Mappong (Perdata), dan Paulus Effendi Lotulung (Tata Usaha Negara).
Kemudian ada Nyak Pha (Pidana), Muhammad Taufik (Perdata), Achmad Yamanie (Pidana), dan satu posisi di kamar pidana untuk melengkapi kekurangan hasil seleksi calon hakim agung sebelumnya.
Selain perubahan aturan, hakim karier harus melalui jalur karier, pendaftar tak dapat mengikuti seleksi untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. Tahapan seleksi calon hakim agung meliputi seleksi administrasi, uji kualiitas, kepribadian, kesehatan, dan wawancara.
MUHAMAD RIZKI
Berita terpopuler lainnya:
Skandal Suap PKS, Ada Wanita Sedang Bermesraan
Kurir Suap Daging Ditangkap Bersama Gadis Muda
Tersangka Suap Daging PKS Sewa Gadis Rp 10 Juta?
Presiden PKS Jadi Tersangka Suap Impor Daging
Gratifikasi Seks? Presiden PKS Tersenyum
Kasus Le Meridien, Abraham: Tunggu Kejutan