TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia baru mencegah Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq untuk bepergian dalam perkara dugaan suap impor daging sapi.
Juru bicara Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, mengatakan lembaganya belum mengeluarkan surat pencegahan untuk tersangka lainnya. "Belum," kata dia di kantornya, Kamis, 31 Januari 2013.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi beserta tiga orang lain. Mereka adalah bos PT Indoguna Utama, Juard Effendi, Arya Abdi Effendi, dan anak buah Luthfi, yaitu Ahmad Fathanah.
Penetapan tersangka diawali operasi tangkap tangan pada Selasa malam, 29 Januari 2013. Sekitar empat orang diamankan di sejumlah tempat, yakni Hotel Le Meridien dan PT Indoguna Utama.
KPK menduga Luthfi disuap Rp 1 miliar melalui perantaraan Ahmad Fathanah. KPK sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Dalam permintaan surat cegahnya, KPK hanya meminta pencegahan Luthfi bersama Elda Devianne Adiningrat. Tidak ada permohonan cegah untuk Juard, Arya, dan Fathanah. Maryoto mengaku tak mengetahui kaitan Elde dalam kasus ini. "Tak disebutkan," ujarnya.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler lainnya:
Skandal Suap PKS, Ada Wanita Sedang Bermesraan
Kurir Suap Daging Ditangkap Bersama Gadis Muda
Tersangka Suap Daging PKS Sewa Gadis Rp 10 Juta?
Presiden PKS Jadi Tersangka Suap Impor Daging
Gratifikasi Seks? Presiden PKS Tersenyum
Kasus Le Meridien, Abraham: Tunggu Kejutan