TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, orang yang melakukan aborsi terancam hukuman 15 tahun penjara. Menurut dia, tidak hanya yang melakukan aborsi yang dapat terjerat hukum, tapi yang membantu juga dapat sanksi pidana 15 tahun penjara.
"Jadi, bukan hanya perempuan yang melakukan aborsi, tapi yang mendukung atau membantu aborsi dan laki-laki yang menyebabkan terjadinya anak mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Arist di kantornya, Rabu, 30 Januari 2013.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan, mereka dapat dikenai pasal berlapis karena menghilangkan nyawa orang lain. Dalam UU itu disebutkan, barang siapa yang mendukung, membiarkan, dan membantu terjadinya aborsi, terancam 15 tahun penjara.
Menurut Arist, pengecualian jika aborsi karena alasan medis atau ada rekomendasi dari pihak yang berwenang. "Misalnya untuk menyelamatkan nyawa ibunya," ujarnya.
Pada Selasa sore, 29 Januari, Kepolisian Sektor Matraman menangkap sepasang kekasih yang melakukan aborsi di Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Kepala Polsek Matraman mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa ada pasangan yang hendak mengubur janin bayi berusia sekitar 3 bulan di sekitar Kebon Manggis.
"Kami langsung mendatangi lokasi dan mendapati pasangan berinisial ID, 26 tahun, dan YH, 18 tahun, yang akan mengubur bayi tersebut," kata Joko.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya telah melakukan aborsi di sebuah hotel di Jatinegara dengan cara meminum obat. "Karena melibatkan dua lokasi berbeda, kasusnya kami limpahkan ke Polres Jakarta Timur," ujarnya.
Saat ini, sepasang kekasih tersebut telah ditahan di Polres Jakarta Timur. Mereka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Aborsi dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.
AFRILIA SURYANIS
Berita terpopuler lainnya:
Wah, Ada Nabi Palsu di Karanganyar
Bos PKS Tersangka, Tifatul Jelaskan di Twitter
Ini Gadis Seksi di Pusaran Suap Daging PKS
Beragam Ekspresi Presiden PKS di KPK
Skandal Daging Berjanggut, Laporan Tempo 2011
3 Bulan Jadi Wagub, Berat Ahok Susut 4 Kilogram