TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan mengagalkan peredaran 1,8 ton ganja kering asal Aceh. Tujuh tersangka pengedar ditangkap di tiga tempat. (Baca juga: Wow, Ada Ladang Ganja 8 Hektare di Sumatera Utara)
Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan, polisi telah membuntuti komplotan ini selama lima hari. Penangkapan pertama pada Jumat, 25 Januari 2013, pukul 21.00 WIB.
Meski tujuh tersangka telah ditangkap, empat lainnya masih berkeliaran. Mereka adalah AG, ZUS, DO, dan DAY. Di antara mereka, ada otak komplotan, yaitu DAY. "Dia pengendali operasi dari LP Nusa Kambangan," ujar Wahyu. "Pengejarannya masih kami proses."
Informasi yang dihimpun polisi, sebelumnya mereka pernah mengedarkan pula di Sukabumi dan Curug, Jawa Barat. Secara keseluruhan, polisi menyita 31 kardus berisi 920 bal ganja kering. Semuanya seberat 1,183 ton atau 1.183 kilogram.
Pengakuan tersangka, ganja ini bakal mereka edarkan di Jakarta dan Bogor. Total seluruhnya senilai Rp 2,957 miliar. Kini, ketujuh tersangka mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan. Mereka dikenakan Pasal 132, 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati.
ATMI PERTIWI
Berita Lainnya:
Ciri-Ciri Umum Pemakai Narkoba
Jaringan Pengedar Narkoba dari Penjara Diringkus
Begini Pemakai Narkoba Jadi Pecandu
Heroin 372 Gram Diselundupkan di Celana Dalam
Wow, Ada Ladang Ganja 8 Hektar di Sumatera Utara