TEMPO.CO, Yogyakarta - Persoalan kasus sengketa tanah keraton di kawasan Suryowijayan, yang membuat lima kepala keluarga kehilangan rumah, terus berlanjut.
Kuasa hukum warga, Amin Zakaria, mengatakan, saat ini warga telah mengumpulkan berkas dan bersiap melanjutkan kasus ini ke ranah nasional. Mereka berencana mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Yudisial, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Pelaporan kepada tiga lembaga pusat itu, kata Amin, adalah langkah cadangan jika mediasi yang dilakukan warga dengan pihak panitikismo Keraton Yogyakarta pekan ini mandek tanpa hasil.
Ia menilai, dengan dibawanya kasus ini ke tingkat pusat, akan semakin besar peluang para warga mendapatkan hak mereka kembali atas tanah magersari 124 meter persegi yang tergusur itu. "Kami masih belum bisa menerima alasan penggusuran yang cacat dari berbagai sisi," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Berita Terpopuler Lainnya:
Skandal Suap PKS, Ada Wanita Sedang Bermesraan
Kurir Suap Daging Ditangkap Bersama Gadis Muda
Tersangka Suap Daging PKS Sewa Gadis Rp 10 Juta?
Gratifikasi Seks? Presiden PKS Tersenyum
Presiden PKS Jadi Tersangka Suap Impor Daging