TEMPO.CO, Pacitan -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan, Handaya Aji alias Yoyok, dibui. Yoyok dipenjara setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya dalam perkara penggelapan dana Program Lembaga Ekonomi Produktif Masyarakat Mandiri (LEPMM) pada 1999 senilai Rp 59 juta. Yoyok harus menjalani hukuman empat bulan penjara.
“MA menolak permohonan kasasinya dan kami menerima perintah untuk mengeksekusi terpidana,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pacitan Triyanto saat dihubungi, Kamis, 31 Januari 2013. Kejaksaan Negeri Pacitan telah menerima salinan putusan kasasi dari MA bernomor 1707 K/PID/2011 yang diterima pada 29 November 2012.
Sebelum mengeksekusi Yoyok, Kejaksaan telah tiga kali mengiriminya panggilan. Tapi Yoyok selalu mangkir. Hingga akhirnya Yoyok dijemput pada Rabu, 30 Januari 2013. “Kami jemput di rumahnya di Desa Losari, Kecamatan Tulakan,” kata Triyanto. Yoyok kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pacitan.
Pengadilan Negeri Pacitan menyatakan Yoyok terbukti menggelapkan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 10 Maret 2011. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya yang juga menyatakan Yoyok menggunakan dana itu untuk simpan-pinjam dan pemberdayaan usaha riil petani. Dari total dana Rp 59 juta, sekitar Rp 36 juta disalahgunakan dan sisanya dikelola dalam simpan-pinjam sampai sekarang.
Saat itu Yoyok adalah Ketua Kelompok Tani “Damai” di Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, dan belum menjadi Wakil Ketua DPRD. Yoyok menjadi Wakil Ketua DPRD setempat pada periode 1999-2014. Saat menjabat itulah kasus lamanya itu kembali diungkit pada awal 2010. Yoyok sempat menghilang dan menjadi buron. Namun, pada Oktober 2010, polisi mencokoknya saat masuk kantor di DPRD. Polisi akhirnya menahan Yoyok, tapi kemudian menjadikannya tahanan kota. Setelah diputus bersalah, Yoyok diberhentikan sementara dari kursi Dewan.
ISHOMUDDIN