TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Dewan Komisioner Bidang Audit Otoritas Jasa Keuangan, Ilya Avianti, menjamin kasus Bank Century tidak akan terulang lagi. Kasus ini terjadi lantaran lemahnya pengawasan dan koordinasi antar-regulator keuangan.
Kasus Bank Century, yang kini bernama Bank Mutiara, terjadi karena ada perbedaan soal produk reksadana antara Bapepam LK dengan Bank Indonesia. “Saya jamin di bawah OJK, kasus reksadana bodong tidak terjadi,” katanya usai sosialisasi OJK kepada mahasiswa di Hotel Meritus Surabaya, Kamis, 31 Januari 2013.
Ilya menambahkan pihaknya bakal meningkatkan check and balances dalam pelaksanaan tugas dan fungsi OJK. Mekanisme kerjanya adalah dengan menyesuaikan tiga sistem pertahanan yang mencakup unit kerja masing-masing sistem, yakni dewan komisioner yang membawahi sistem tersebut dan kolaborasi dewan komisioner audit internal dan eksternal.
Ia berharap cara kerja ini akan meningkatkan fungsi audit internal dan manajemen risiko. OJK memiliki unit kerja quality assurance yang terpisah.
Ketika ditanya mengenai perkembangan penjualan saham Bank Mutiara, Ilya enggan menjawab. Ia berdalih, penjualan Bank Mutiara belum menjadi ranah OJK untuk setahun ke depan. "Ini konsep baru. Tujuannya agar proses evaluasi atas pelaksanaan OJK dilakukan secara efektif," ucapnya.
Di tempat yang sama, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono, mengatakan bahwa program prioritas OJK sepanjang 2013 untuk bidang perlindungan konsumen mencakup dua hal, yakni literasi keuangan nasional dan customer care.
Tutik mengatakan OJK akan menerapkan dua bentuk sosialisasi secara independen dengan menggandeng lembaga perlindungan konsumen atau institusi lainnya. "Kita akan masuk dalam kurikulum sekolah, universitas, hingga mengedukasi ibu rumah tangga. Saya sudah melakukan pendekatan ke Kementerian Pendidikan soal ini."
Banyaknya kasus penipuan berkedok iming-iming bunga tinggi, kata Tutik, disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat akan produk finansial. Ia mencatat, dari 524 pengaduan lewat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen sepanjang 2012, sekitar 147 berupa konflik keuangan.
Belum lagi laporan pengaduan dari pasar modal sebanyak 147 dan asuransi sebanyak 43 pengaduan. Ia yakin di luar laporan resmi itu, jumlah konsumen yang dirugikan terkait praktek lembaga keuangan lebih besar lagi.
"Umumnya konsumen enggan berurusan dengan hukum. Dengan adanya OJK, kami berharap dapat memberikan arahan tentang produk finansial ke masyarakat," ucapnya.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita terpopuler lainnya:
Skandal Suap PKS, Ada Wanita Sedang Bermesraan
Kurir Suap Daging Ditangkap Bersama Gadis Muda
Tersangka Suap Daging PKS Sewa Gadis Rp 10 Juta?
Presiden PKS Jadi Tersangka Suap Impor Daging
Gratifikasi Seks? Presiden PKS Tersenyum
Kasus Le Meridien, Abraham: Tunggu Kejutan