TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta pemerintah menegaskan larangan iklan rokok. Menurut Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, hal ini terkait pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
"Kami mengkritisi PP tersebut dan meminta pemerintah melarang dengan tegas adanya iklan, promosi, dan sponsor dari industri rokok," kata Arist dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Januari 2013.
Menurut Arist, PP yang diluncurkan oleh Menteri Kesehatan pada 23 Januari 2013 lalu masih menyisakan celah bagi perlindungan anak dari segala bentuk bahaya rokok.
"Demi perlindungan anak, kami menghendaki pemerintah melarang secara menyeluruh segala bentuk iklan, promosi, dan sponsorship, dan memberikan saksi untuk yang melanggar," ujarnya.
Arist menjelaskan, saat ini industri rokok gencar melakukan iklan, berpromosi, dan menjadi sponsor di berbagai acara olahraga dan musik. Secara terselubung, semua promosi itu, kata Arist, menargetkan anak-anak dan remaja.
"Itu bentuk marketing. Akibatnya, banyak anak-anak, bahkan masih di bawah umur, tergoda untuk mengkonsumsi rokok itu tanpa tahu dampak negatifnya," ujarnya.
Berdasarkan data survei yang dilakukan Komnas Anak, 99 persen remaja melihat iklan rokok di TV; 86,7 persen melihat iklan outdoor; dan 81 persen remaja menghadiri acara yang disponsori oleh rokok. "Apalagi data Susenas dan Riskesdas, jumlah perokok remaja meningkat setiap tahunnya," kata Arist.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler Lainnya:
Skandal Suap PKS, Ada Wanita Sedang Bermesraan
Kurir Suap Daging Ditangkap Bersama Gadis Muda
Tersangka Suap Daging PKS Sewa Gadis Rp 10 Juta?
Gratifikasi Seks? Presiden PKS Tersenyum
Presiden PKS Jadi Tersangka Suap Impor Daging